KETIKA DEWI KEADILAN BENAR-BENAR TERTUTUP MATANYA
02/07/2010 at 3:24 pm penalstudyclub Tinggalkan komentar
Hukum selalu disimbolkan dengan gambar seorang wanita cantik yang matanya ditutup dengan kain hitam dan tangan kiri memegang timbangan serta tangan kanan memegang pedang. Itulah gambaran “Dewi Keadilan”, setiap bentuknya bermakna keadilan. Tapi benarkah keadilan seperti itu?
Masih hangat diberitakan tentang kisah seorang ibu tua di Banyumas Jawa Tengah, yang dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari tanpa harus menjalani penjara hanya karena ketahuan mengambil 3 biji buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antan IV (RSA) di Banyumas , Jawa tengah. Masih dengan kasus yang hamper sama, empat orang warga Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang dijebloskan ke sel. Kasus itu masih menjadi pergunjingan publik, bahkan dua diantara pelakunya masih di bawah umur. Hanya karena mengambil buah randu sisa-sisa panen PT Segayung. Tidak hanya itu kejadian yang sama terjadi menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto. Mereka terpaksa mendekam dipenjara karena tertangkap mencuri satu buah semangka karena kehausan. Tak tanggung kedua orang ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Tak jauh beda dengan nasib yang dialami oleh Aguswandi Tanjung. Aguswandi diduga mengambil aliran listrik milik PT Jakarta Sinar Intertrade (JSI) tanpa sepengetahuan perusahaan. Aguswandi dituduh melanggar Pasar 19 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 1985 yang diperbarui dalam Pasal 60 Ayat 1 UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 363 (1) 3e KUHP tentang pencurian. Dan masih banyak kasus-kasus hukum lainnya yang mengusik rasa keadilan kita, belum lagi kasus Prita Mulyasari dan kasus salah tangkap lainnya.
Itulah sederet kisah penegakan hukum di negeri ini. Memang benar, pencurian itu sekecil apapun itu tetap pencurian dan agama manapun pasti melarangnya. Dalam Pasal 364 KUHP juga diterangkan bahwa jika harga barang yang dicuri lebih dari dua puluh lima rupiah dipidana karena pencurian ringan. Tapi hendaknya para penegak hukum harus lebih peka dan progresif dalam menjatuhkan pidana. Terkadang sebagai insan penegak hukum kita harus mampu membedakan antara peraturan dengan kebijaksanaan. Memang setiap pelanggaran harus dikenai sanksi, tapi kita harus memiliki pertimbangan.
Coba anda bayangkan begitu gampangnya menjatuhkan pidana bagi para pelaku pencurian yang tidak lebih dari seratus ribu, sementara mereka yang melakukan pencurian uang Negara bebas berkeliaran seakan-akan tidak tersentuh tajamnya pedang keadilan. Apakah benar hukum hanya berfungsi untuk rakyat kecil?
Mungkinkah mata dewi keadilan benar-benar sudah tertutup sehingga tidak bisa melihat keadilan itu dengan senyata-nyatanya. Sayangnya negeri ini sudah begitu sakit, teringat dengan kata-kata Mahfud M.D. (Ketua MK) “bahwa para penegak hukum kita telah dibeli oleh para cukong”, semiris itukah penegakan hukum di Indonesia. Coba anda lihat bagaimana lihainya Anggodo dan koruptor lainnya muncul di media tanpa rasa bedosa dan bersalah meminta kepada presiden agar kasusnya dihentikan.
Tapi itulah kenyataan yang harus kita hadapi. Semestinya generasi muda mulai membersihkan diri dari dosa-dosa generasi tua yang mau tidak mau ditimpakan kepada kita. Peranan kalangan akademis juga diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang bersih dan berjiwa keadilan yang progresif.
Entry filed under: Artikel. Tags: Dewi Keadilan, FH UNNES, Hukum Progresif.


Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed