PENAL STUDY CLUB

MENGGAGAS SEBUAH LEMBAGA YUDIKATIF MAHASISWA

12/25/2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Sering sekali kita mendengar bahwa kampus atau kehidupan kampus selalu dicontohkan sebagai miniatur sebuah negara. Hal ini tampak jelas dengan sistem pemerintahan mahasiswa yang mirip dengan sistem pemerintahan di sebuah negara. Lembaga kemahasiswaan berperan sebagai lembaga tinggi mahasiswa yang terstruktur mulai dari universitas, fakultas, jurusan sampai prodi.

Di banyak kampus susunan ini dikenal dengan lembaga kemahasiswaan. Jika dalam sebuah negara, Indonesia misalnya mengenal tiga lembaga tinggi negara dengan tugas dan wewenang yang berbeda. Ketiga lembaga ini dibagi atas Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif (Trias Politica). Hal ini telah diimplementasikan dalam kehidupan kampus, kita mengenal yang namanya BEM dan DPM atau dibeberapa kampus mereka mengenal dengan istliah senat mahasiswa, pemerintahan mahasiswa dan lain sebagainya. Namun pada intinya semuanya sama. Lembaga ini adalah lembaga otonom mahasiswa yang bebas dari campur tangan birokrasi kampus dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya. Secara struktur lembagai ini harus dijalankan dan dipegang oleh mahasiswa, sementara birokrat kampus dan dosen hanya sebatas sebagai pelindung dan pengarah. Baca terus →

→ Tinggalkan KomentarKategori: Artikel
Ditandai: , ,

TIM MCC FH UNNES MENGUKIR NAMA

12/01/2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Tanpa kita sadari, perjalanan fakultas Hukum UNNES telah memasuki tahun kedua. Tepat pada tanggal 30 November 2007 silam, Fakultas hukum Unnes yang diidam-idamkan banyak orang resmi menjadi fakultas kedelapan di Universitas Negeri Semarang. Layaknya seorang bayi, Fakultas hukum masih berusia sangat muda. Dan pada awalnya, fakultas hukum unnes masih dianggap belum ada apa-apanya jika dibanding dengan fakultas lainnya yang sudah berusia lanjut.

Di tahunnya yang kedua ini, Tim MCC FH UNNES berhasil berdiri sejajar dengan fakultas hukum lainnya di Indonesia. Event akbar fakultas hukum se Indonesia digelar oleh FH UNDIP melalui MCC Prof. Soedarto II dan TIM MCC FH UNNES mencoba untuk mengambil bagian dalam perhelatan akbar ini. Tak tanggung “si bayi ajaib” berhasil membuka mata fakultas Hukum se Indonesia dengan mengibarkan bendera Kuning UNNES diantara bendera Fakultas Hukum lainnya.

Walaupun kita sadari bahwa TIM MCC FH UNNES belum berhasil memperoleh gelar juara, namun satu langkah pasti yang menjadi catatan bagi peserta lainnya yakni TIM MCC UNNES berhasil menempatkan dirinya dibarisan 10 besar. Hal yang cukup membanggakan bagi :bayi mungil” yang baru belajar untuk berjalan namun sudah mampu berlari mensejajarkan dirinya.

Bravo Fakultas Hukum UNNES…!!!!!!!!

→ Tinggalkan KomentarKategori: Berita
Ditandai: , ,

Akreditasi FH (23 Juni 2009)

06/23/2009 · Tinggalkan sebuah Komentar

Prof. Dr. Budiman Ginting, SH. M.Hum, Dr. Nurul Elmiyati,SH.MH adalah acecor yang datang ke fakultas hukum dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). acara yang berlansung di Lab Fakultas Hukum ini diawali dengan sambutan dan ucapan selamat datang dari Dekan Fakultas Hukum. dalam sambutan Dekan Fakuktas Hukum tersebut, beliau (Dekan FH – red) memaparkan mengenai asal – usul dari Fakultas Hukum, dimana yang awalnya berasal dari jurusan HKn yang menjadi bagian FIS. Dan menurut Dekan FH sendiri, Fakultas Hukum ini baru resmi berdiri pada Tanggal 30 November 2007, hal ini juga berkat dukungan dan usaha dari dosen beserta mahasiswa/i FH sendiri. Setelah selesai acara sambutan dari Dekan FH, acara yang memang berlangsung lumayan formal ini dilanjutkan dengan Sambutan dari tim acecor dari BAN PT. sambutan yang disampaikan oleh Prof.Dr. Budiman Ginting,SH, M.Hum ini diawali dengan obrolan santai dan canda dari bapak prof. Ginting. Berdasarkan penjelasan dari Prof.Ginting, kedatangan tim acecor ke Fakultas Hukum Unnes adalah berdasarkan hasil penilaian dari BAN PT yang menyatakan bahwa nilai dari FH Unnes sendiri sudah cukup dan memang sudah pantas untuk ditinjau kembali oleh Pihak BAN PT.

setelah sambutan dari pihak BAN PT, acara tersebut di lanjutkan dengan pemaparan dari Dekan Fakultas Hukum mengenai visi misi dari Fakultas Hukum dan juga tujuan dari Fakultas Hukum. selain itu Dekan FH juga memaparkan mengenai struktur dan bagian – bagian dari Fakultas Hukum, ruangan – ruangan dari Fakutas Hukum. Berdasarkan hasil pemaparan dari Dekan FH tersebut, juga menjelaskan bahwa jumlah dosen dari FH Unnes sendiri berjumlah 42 orang.

→ Tinggalkan KomentarKategori: Uncategorized

SEBERCAK KRITIK BAGI HUKUM PIDANA INDONESIA

06/19/2009 · & Komentar

Fajar Romy Gumilar

Hukum haruslah senantiasa berkembang dinamis dalam kehidupan manusia agar tidak terlalu jauh tertinggal dari apa yang diaturnya karena pada hakekatnya tujuan hukum adalah penegakkan keadilan, kepastian, & kemanfaatan. Jika hukum sudah tertinggal sangat jauh dari apa yang diaturnya maka mana mungkin penegakan keadilan, kepastian, & kemanfaatan itu akan tercapai. Begitu pula dengan hukum pidana yang berfungsi melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya (Rechtsguterschutz), hukum pidana dituntut lebih dinamis dari cabang hukum yang lainnya karena memang kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam hukum pidana lebih cepat berkembang.

Namun, pada kenyataannya hukum pidana Indonesia sangat jauh tertinggal dari apa yang diaturnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi induk hukum pidana di Indonesia Sudah sejak lama diterapkan di Indonesia, terhitung sejak tahun 1918 yang pada masa penjajahan belanda bernama Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlansch Indie (W.V.S)  dan pada tahun 1946 diadopsi oleh kita. Jika di ibaratkan sebagai manusia mungkin KUHP Indonesia bisa digambarkan sebagai manusia tua renta seperti cerita di dalam film titanic, yang sekarang sedang menceritakan masa mudanya yang penuh dengan tantangan dan petualangan karena memang sang KUHP sekarang sudah usang dan tidak ada lagi taring untuk melawan semua pelanggar-pelanggarnya. KUHP tidak pernah dirubah sejak lahirnya atau minimal di beri suplement untuk menguatkan otot-otot keadilan dan kepastian didalamnya pun tidak. Kebijakan yang dibuat pemerintah adalah mengeluarkan Konsep KUHP (RUU) yang masih digodok sejak berpuluh tahun yang lalu dari masa orde baru. Belum lagi Konsep KUHP diketok dan disahkan, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang melahirkan undang-undang baru dari dalam KUHP, yang akibatnya adalah tercecernya perundang-undangan yang mengatur masalah pidana dari induknya (KUHP) yang terkesan berantakan, tidak tertata rapih dan kumuh.

Oleh karena itu, seharusnya Konsep KUHP segera dijadikan hukum positif untuk Indonesia tanpa kompromi-kompromi politik lagi karena ini menyangkut kehidupan masyarakat kita yang membutuhkan payung hukum yang lebih jelas dari tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran. Toh, konsep KUHP sudah dibuat oleh ahli-ahli hukum Indonesia yang handal dan tidak diragukan lagi kemampuannya. Dengan di sahkan konsep KUHP nanti, sang kakek tua renta itu pun bisa digantikan penerusnya yang lebih kuat dan berotot untuk melindungi kepentingan hukum dan tercapainya tujuan hukum. Selain itu, kita dapat menata kembali Undang-undang yang tadinya tercecer dari induknya dan agar tidak ada lagi keruwetan dalam hukum pidana Indonesia. Bukan hanya itu, hukum kita juga perlu adanya pembaharuan yang progresif atau paling tidak aparat penegak hukum lah yang bersikap progresif, ketika konsep KUHP itu masih menjadi perdebatan di anggota dewan paling tidak aparat penegak hukum bisa memulainya dengan keberanian untuk mengatasi suatu kasus dimasyarakat yang belum ada hukumnya dengan legalitas materiil karena norma-norma yang berlaku sebagai legalitas materiil dalam masyarakat kita sangat kaya akan nilai-nilai budi pekerti dan bisa menjadi sumber hukum baru alternatif hukum positif kita yang sudah usang

→ 2 CommentsKategori: Uncategorized

prita oh…prita

06/03/2009 · & Komentar

baru saja jagad hukum pidana kita dihentakkan oleh adanya penangkapan dan penahanan Prita. seorang ibu rumah tangga di tangerang yang bermaksud “ngudo roso” atas pelayanan “buruk” rumah sakit Omni Internasional malah berujung di jeruji besi….dia menulis e mail kepada kawanya tentang malpraktik di rumah sakit tersebut…. eee malah dia dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan sekaligus dijerat dengan UU ITE…. mari pikir… saudaraku pncinta hukum pidana???? undang-undang (hukum) dibuat seharusnya menjadi penentram warganya justru bukan menjadi pengancam, algojo yang mengerikan…. jangan tunggu lama-lama atas jatuhnya korban-korban berikutnya…..saya mengundang kepada saudara untuk menanggapi tragedi ini….tragedi yang menyayat hati….. prita..oh..prita… betapa malang nasibmu….

→ 3 CommentsKategori: Uncategorized