MUNAS HKPSI KE-1

“ SEBUAH MASA DEPAN”

Sebuah sejarah tidak akan tercipta jika tidak ada yang memulainya. Dan banyak sekali sejarah yang terlupakan dan bahkan mungkin sengaja untuk dilupakan. Namun Bung Karno pernah berkata, “Jangan Sekali-sekali Melupakan Sejarah (Jas Merah)”. Menuliskan sejarah tidaklah mudah, bahkan banyak orang yang ingin menciptakan sejarahnya, namun berakhir pada kegagalan. Banyak orang menganggap, mengingat sejarah hanyalah sebuah pekerjaan sia-sia yang tidak berarti apa-apa, bagi saya sejarah adalah gambaran dari masa depan yang akan kita raih.

Dari sekian banyak sejarah yang telah tercipta, ada sejarah baru dimulai. Sebuah sejarah yang mungkin akan dikenang hingga bertahun-tahun lamanya. Sebuah hari yang special, tanggal 7-11 Maret 2010 sebuah sejarah telah tercipta. Sejumlah delegasi mahasiswa dari 12 Universitas dari penjuru tanah air, mendeklarasikan berdirinya Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI). Deklarasi yang diikuti dengan Musyawarah Nasional I ini berlangsung di Universitas Mataram (UNRAM) Lombok Nusa Tenggara Barat. Sejarah baru dalam dunia Peradilan Semu di Indonesia dimulai sejak hari itu. (lagi…)

03/29/2010 at 11:43 pm 6 komentar

LEGAL DRAFTING As PROMINENT PRODUCTION LAW FACULTY UNNES

Oleh : Darwanto

Legal drafting adalah suatu ilmu di bidang hukum yang konsentrasi keilmuannya adalah di bidang perancangan konstitusi negara sebagai contohnya adalah pembuatan Undang – undang dan Perda. Legal drafting ini adalah merupakan salah satu tugas wajib dewan legislatif atau DPR dalam menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat. Orang yang ahli dalam membuat perancangan undang-undang disebut dengan Legal Drafter.

Dalam membuat sebuah rancangan UU atau perda kita harus memperhatikan kajian – kajian teoritik dalam pembentukan hukum, karena hukum merupakan suatu instrument sosial yang berfungsi mengintegrasikan berbagai kepentingan sosial, agar berbagai kepentingan tersebut tidak bertentangan atau berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan dan terlindungi ( Nurul Ahmad : 2008 ). (lagi…)

03/29/2010 at 11:42 pm 2 komentar

ORGANISASI PSC ”SEBUAH BABAK BARU”

Penal Study Club, yang berdiri tanggal 22 September 2008 adalah sebuah kelompok belajar miliknya anak-anak Bagian Hukum Pidana. Sebuah kelompok belajar yang dirilis dari bawah, yang dalam pembentukannya jauh dari pesta pora, yakni hanya berbekal diskusi biasa pada saat bulan puasa bersama nasi bungkus untuk bekal berbuka puasa.

Dalam perjalanannya PSC telah beberapa kali melaksanakan kegiatan yang menghiasi dinamika akademis di Fakultas Hukum Unnes. Dimulai dari pembagian bunga dan bulletin pada perayaan Dies Natalis FH ke-1 serta penyerahan kue ulang tahun sebagai symbol kepedulian bagian Hukum Pidana terhadap Fakultas Hukum. Dilanjutkan dengan Case Study yang bertema “Peranan Penelitian Kriminologi Bagi Hukum Pidana”, yang menghadirkan pakar Kriminologi Undip Prof. Paulus. Dan yang paling baru yaitu kerjasama PSC dengan panitia Dies Natalis FH ke-2 yang mempersembahkan MCC Piala Dekan FH I. (lagi…)

03/29/2010 at 11:41 pm Tinggalkan komentar

KETIKA DEWI KEADILAN BENAR-BENAR TERTUTUP MATANYA

Hukum selalu disimbolkan dengan gambar seorang wanita cantik yang matanya ditutup dengan kain hitam dan tangan kiri memegang timbangan serta tangan kanan memegang pedang. Itulah gambaran “Dewi Keadilan”, setiap bentuknya bermakna keadilan. Tapi benarkah keadilan seperti itu?

Masih hangat diberitakan tentang kisah seorang ibu tua di Banyumas Jawa Tengah, yang dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari tanpa harus menjalani penjara hanya karena ketahuan mengambil 3 biji buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antan IV (RSA) di Banyumas , Jawa tengah. Masih dengan kasus yang hamper sama, empat orang warga Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang dijebloskan ke sel. Kasus itu masih menjadi pergunjingan publik, bahkan dua diantara pelakunya masih di bawah umur. Hanya karena mengambil buah randu sisa-sisa panen PT Segayung. Tidak hanya itu kejadian yang sama terjadi menimpa Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto. Mereka terpaksa mendekam dipenjara karena tertangkap mencuri satu buah semangka karena kehausan. Tak tanggung kedua orang ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Tak jauh beda dengan nasib yang dialami oleh Aguswandi Tanjung. Aguswandi diduga mengambil aliran listrik milik PT Jakarta Sinar Intertrade (JSI) tanpa sepengetahuan perusahaan. Aguswandi dituduh melanggar Pasar 19 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 1985 yang diperbarui dalam Pasal 60 Ayat 1 UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 363 (1) 3e KUHP tentang pencurian. Dan masih banyak kasus-kasus hukum lainnya yang mengusik rasa keadilan kita, belum lagi kasus Prita Mulyasari dan kasus salah tangkap lainnya. (lagi…)

02/07/2010 at 3:24 pm Tinggalkan komentar

MENGGAGAS SEBUAH LEMBAGA YUDIKATIF MAHASISWA

Sering sekali kita mendengar bahwa kampus atau kehidupan kampus selalu dicontohkan sebagai miniatur sebuah negara. Hal ini tampak jelas dengan sistem pemerintahan mahasiswa yang mirip dengan sistem pemerintahan di sebuah negara. Lembaga kemahasiswaan berperan sebagai lembaga tinggi mahasiswa yang terstruktur mulai dari universitas, fakultas, jurusan sampai prodi.

Di banyak kampus susunan ini dikenal dengan lembaga kemahasiswaan. Jika dalam sebuah negara, Indonesia misalnya mengenal tiga lembaga tinggi negara dengan tugas dan wewenang yang berbeda. Ketiga lembaga ini dibagi atas Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif (Trias Politica). Hal ini telah diimplementasikan dalam kehidupan kampus, kita mengenal yang namanya BEM dan DPM atau dibeberapa kampus mereka mengenal dengan istliah senat mahasiswa, pemerintahan mahasiswa dan lain sebagainya. Namun pada intinya semuanya sama. Lembaga ini adalah lembaga otonom mahasiswa yang bebas dari campur tangan birokrasi kampus dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya. Secara struktur lembagai ini harus dijalankan dan dipegang oleh mahasiswa, sementara birokrat kampus dan dosen hanya sebatas sebagai pelindung dan pengarah. (lagi…)

12/25/2009 at 4:33 pm 1 komentar

Tulisan Lebih Lama


Arsip

KATEGORI

TULISAN TERAKHIR

ADMIN

PSC RANK ON ALEXA

Alexa Certified Site Stats for www.penalstudyclub.wordpress.com

Top Clicks


    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.